Jenis Uji KompetensiUji Tingkat Kompetensi - UTK Level I
Skema Uji KompetensiKonfigurasi Perangkat Jaringan Komputer
Daftar Unit Kompetensi 1.J.611000.001.01
Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan
2.J.611000.002.01
Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai
3.J.611000.003.02
Merancang Topologi Jaringan
4.J.611000.004.01
Merancang Pengalamatan Jaringan
5.J.611000.005.02
Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
6.J.611000.008.02
Menyiapkan Kabel Jaringan
7.J.611000.009.02
Memasang Kabel Jaringan
Durasi Uji90 Menit
Tempat Uji TUK TJKT SMKN 1 Blitar
Dimensi Kompetensi
1.
TS (Task Skill) - Mampu melaksanakan tugas spesifik sesuai standar dan prosedur
2.
TMS (Task Management Skill) - Mampu mengelola serangkaian tugas secara efisien
3.
JRES (Job Role Environment Skill) - Mampu berperan dan berfungsi efektif dalam lingkungan kerja profesional
4.
CMS (Contingency Management Skill) - Mampu merespons secara efektif situasi/masalah tidak terduga
5.
TrS (Transfer Skill) - Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan ke situasi/konteks baru
Penilaian
1.
Nilai Total Unit Kompetensi diperoleh dari: 30% Pengetahuan + 50% Keterampilan + 20% Sikap
2.
Aspek Pengetahuan terdiri dari:
Pertanyaan Prasyarat - mengacu aspek pengetahuan yang dibutuhkan, dalam panduan penilaian dokumen SKKNI
Pertanyaan prasyarat disampaikan sebelum uji praktik.
Pertanyaan Dimensi Kompetensi - mengacu KUK (Kriteria Unjuk Kerja) dokumen SKKNI
Pertanyaan dimensi kompetensi disampaikan di dalam waktu uji praktik.
3.
Aspek Keterampilan - poin observasi praktik mengacu setiap KUK (Kriteria Unjuk Kerja) dokumen SKKNI
4.
Aspek Sikap Kerja - mengacu panduan penilaian dalam dokumen SKKNI
5.
Aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap, merupakan kemampuan minimum sertifikasi profesi.
6.
Kriteria Penilaian Aspek Pengetahuan, Keterampilan, Sikap Kerja:
0-
Tidak Tercapai. Unjuk kerja belum tercapai sama sekali atau tidak ditunjukkan.
0.5 -
Sebagian Tercapai. Unjuk kerja telah tercapai sebagian, minimal 50%.
1-
Tercapai. Unjuk kerja telah tercapai seluruhnya.
7.
Aspek Kritis - untuk sertifikasi profesi, bersifat tidak dapat ditawar, harus dikuasai dan dilaksanakan sepenuhnya.
Apabila aspek kritis tidak tercapai, maka peserta uji dianggap BK (Belum Kompeten), terlepas dari penilaian aspek lain.
8.
Penggunaan Hasil Uji Tingkat Kompetensi (UTK) :
Diferensiasi Pembelajaran
Pengelompokan pembelajaran siswa di kelas atau program lain, berdasarkan kemampuan dan target pembelajaran
Nilai Rapor Pembelajaran
Nilai UTK memiliki bobot 70% dalam nilai rapor pembelajaran siswa
Sertifikasi Kompetensi Industri
Sertifikat Kompetensi Industri diberikan kepada peserta uji yang memperoleh nilai minimum 80, di setiap unit kompetensi
Sertifikasi Profesi
Siswa direkomendasikan memperoleh sertifikat kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dengan ketentuan:
1.
Nilai aspek pengetahuan minimum 75
2.
Nilai aspek keterampilan setiap KUK adalah 1, artinya seluruh KUK tercapai, dengan status K (Kompeten)
3.
Nilai aspek sikap kerja adalah 1, artinya seluruh kriteria sikap kerja tercapai, dengan status K (Kompeten)
4.
Status aspek kritis adalah K (Kompeten)
5.Memperoleh rekomendasi K (Kompeten) dari Asesor LSP, melalui verifikasi portofolio sertifikasi industri
9.
Expert/Penguji terdiri dari:
Penguji Eksternal - Pihak mitra industri yang mengesahkan/menerbitkan sertifikat kompetensi
Penguji Internal - Guru yang telah tersertifikasi industri/Asesor LSP, dan bukan guru pengajar peserta uji
10.
Rekomendator - Guru pengajar sebagai pihak pemberi rekomendasi mengikuti UTK, setelah siswa dinyatakan lulus tes formatif
11.
Materi Pendukung - hanya menggunakan materi yang diunggah dan terverifikasi di digital library Departemen