| Jenis Uji Kompetensi | Uji Tingkat Kompetensi - UTK Level I | ||||||||||||||||||||||||||
| Skema Uji Kompetensi | Konfigurasi Perangkat Jaringan Komputer | ||||||||||||||||||||||||||
| Daftar Unit Kompetensi | 1. | J.611000.001.01 | Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan | ||||||||||||||||||||||||
| 2. | J.611000.002.01 | Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
| 3. | J.611000.003.02 | Merancang Topologi Jaringan | |||||||||||||||||||||||||
| 4. | J.611000.004.01 | Merancang Pengalamatan Jaringan | |||||||||||||||||||||||||
| 5. | J.611000.005.02 | Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan | |||||||||||||||||||||||||
| 6. | J.611000.008.02 | Menyiapkan Kabel Jaringan | |||||||||||||||||||||||||
| 7. | J.611000.009.02 | Memasang Kabel Jaringan | |||||||||||||||||||||||||
| Durasi Uji | 90 Menit | ||||||||||||||||||||||||||
| Tempat Uji | TUK TJKT SMKN 1 Blitar | ||||||||||||||||||||||||||
| Dimensi Kompetensi | |||||||||||||||||||||||||||
| 1. | TS (Task Skill) - Mampu melaksanakan tugas spesifik sesuai standar dan prosedur | ||||||||||||||||||||||||||
| 2. | TMS (Task Management Skill) - Mampu mengelola serangkaian tugas secara efisien | ||||||||||||||||||||||||||
| 3. | JRES (Job Role Environment Skill) - Mampu berperan dan berfungsi efektif dalam lingkungan kerja profesional | ||||||||||||||||||||||||||
| 4. | CMS (Contingency Management Skill) - Mampu merespons secara efektif situasi/masalah tidak terduga | ||||||||||||||||||||||||||
| 5. | TrS (Transfer Skill) - Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan ke situasi/konteks baru | ||||||||||||||||||||||||||
| Penilaian | |||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Nilai Total Unit Kompetensi diperoleh dari: 30% Pengetahuan + 50% Keterampilan + 20% Sikap | ||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Aspek Pengetahuan terdiri dari: | ||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Pertanyaan Prasyarat - mengacu aspek pengetahuan yang dibutuhkan, dalam panduan penilaian dokumen SKKNI | ||||||||||||||||||||||||||
Pertanyaan prasyarat disampaikan sebelum uji praktik. | |||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Pertanyaan Dimensi Kompetensi - mengacu KUK (Kriteria Unjuk Kerja) dokumen SKKNI | ||||||||||||||||||||||||||
Pertanyaan dimensi kompetensi disampaikan di dalam waktu uji praktik. | |||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Aspek Keterampilan - poin observasi praktik mengacu setiap KUK (Kriteria Unjuk Kerja) dokumen SKKNI | ||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Aspek Sikap Kerja - mengacu panduan penilaian dalam dokumen SKKNI | ||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap, merupakan kemampuan minimum sertifikasi profesi. | ||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Kriteria Penilaian Aspek Pengetahuan, Keterampilan, Sikap Kerja: | ||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | 0 | - | Tidak Tercapai. Unjuk kerja belum tercapai sama sekali atau tidak ditunjukkan. | ||||||||||||||||||||||||
| ▪ | 0.5 | - | Sebagian Tercapai. Unjuk kerja telah tercapai sebagian, minimal 50%. | ||||||||||||||||||||||||
| ▪ | 1 | - | Tercapai. Unjuk kerja telah tercapai seluruhnya. | ||||||||||||||||||||||||
| 7. | Aspek Kritis - untuk sertifikasi profesi, bersifat tidak dapat ditawar, harus dikuasai dan dilaksanakan sepenuhnya. | ||||||||||||||||||||||||||
Apabila aspek kritis tidak tercapai, maka peserta uji dianggap BK (Belum Kompeten), terlepas dari penilaian aspek lain. | |||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Penggunaan Hasil Uji Tingkat Kompetensi (UTK) : | ||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Diferensiasi Pembelajaran | ||||||||||||||||||||||||||
Pengelompokan pembelajaran siswa di kelas atau program lain, berdasarkan kemampuan dan target pembelajaran | |||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Nilai Rapor Pembelajaran | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai UTK memiliki bobot 70% dalam nilai rapor pembelajaran siswa | |||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Sertifikasi Kompetensi Industri | ||||||||||||||||||||||||||
| Sertifikat Kompetensi Industri diberikan kepada peserta uji yang memperoleh nilai minimum 80, di setiap unit kompetensi | |||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Sertifikasi Profesi | ||||||||||||||||||||||||||
| Siswa direkomendasikan memperoleh sertifikat kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dengan ketentuan: | |||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Nilai aspek pengetahuan minimum 75 | ||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Nilai aspek keterampilan setiap KUK adalah 1, artinya seluruh KUK tercapai, dengan status K (Kompeten) | ||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Nilai aspek sikap kerja adalah 1, artinya seluruh kriteria sikap kerja tercapai, dengan status K (Kompeten) | ||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Status aspek kritis adalah K (Kompeten) | ||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Memperoleh rekomendasi K (Kompeten) dari Asesor LSP, melalui verifikasi portofolio sertifikasi industri | ||||||||||||||||||||||||||
| 9. | Expert/Penguji terdiri dari: | ||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Penguji Eksternal - Pihak mitra industri yang mengesahkan/menerbitkan sertifikat kompetensi | ||||||||||||||||||||||||||
| ▪ | Penguji Internal - Guru yang telah tersertifikasi industri/Asesor LSP, dan bukan guru pengajar peserta uji | ||||||||||||||||||||||||||
| 10. | Rekomendator - Guru pengajar sebagai pihak pemberi rekomendasi mengikuti UTK, setelah siswa dinyatakan lulus tes formatif | ||||||||||||||||||||||||||
| 11. | Materi Pendukung - hanya menggunakan materi yang diunggah dan terverifikasi di digital library Departemen | ||||||||||||||||||||||||||